Pengertian Nikah
Secara bahasa nikah itu adalah akad atau berkumpul
tetapi Secara istilah nikah itu adalah suatu akad(perjanjian) yang mengikat antara seorang laki-laki dengan perempuan untuk menghalalkan suatu kelamin secara halal untuk membina suatu hubungan rumah tangga di dalam syariat agama islam.
Hukum nikah terdiri dari 6 Macam:
-Mubah
-Sunnah
-Makruh
-Wajib
-Haram
Mubah(boleh) yaitu boleh melakukan atau tidak melakukan karena nikah juga dianggap kebutuhan biologis
Sunnah yaitu bila seorang sudah siap secara mental dan material maka di haruskan tuk menikah
Makruh yaitu bila tidak siap secara mental dan material serta tidak hasrat untuk menikah
Wajib yaitu bila mampu menikah dan mempunyai dorongan sex yang kuat(bilido) dan takut dalam perzinaan maka wajib tuk menikah
Haram yaitu bila seseorang menikah bertujuan untuk menyakiti dan melantarkannya
maka haram
Syarat-Syarat Nikah
-Islam
-Baligh
-Berakal
-tamyiz
-mampu mencukupi
Rukun Nikah
-bertemunya mempelai laki-laki
-bertemunya mempelai perempuan
-Wali
-2 orang Saksi(laki-laki)
ijab : ucapan yang di ucapakan oleh pihak oleh wanita
qobul : ucapan yang di ucapkan oleh pihak laik-laki sebagai sahnya pernikahan
ijab : ucapan yang di ucapakan oleh pihak oleh wanita
qobul : ucapan yang di ucapkan oleh pihak laik-laki sebagai sahnya pernikahan