Rabu, 03 November 2010

Pengertian zina, macam-macam zina, hukum zina

Ialah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa nikah yang sah mengikut hukum syarak (bukan pasangan suami isteri) dan kedua-duanya orang yang mukallaf, dan persetubuhan itu tidak termasuk dalam takrif (persetubuhan yang meragukan)
ZINA TERBAHAGI KEPADA DUA :

1. ZINA MUHSAN
2. ZINA BUKAN MUHSAN

ZINA MUHSAN

Iaitu lelaki atau perempuan yang telah pernah melakukan persetubuhan yang halal (sudah pernah berkahwin)

ZINA BUKAN MUHSAN

Iaitu lelaki atau perempuan yang belum pernah melakukan persetubuhan yang halal (belum pernah berkahwin).

Perzinaan yang boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan Zina Muhsan ialah lelaki atau perempuan yang telah baligh, berakal, merdeka dan telah pernah berkahwin, iaitu telah merasai kenikmatan persetubuhan secara halal.

Penzinaan yang tidak cukup syarat-syarat yang disebutkan bagi perkara diatas tidak boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina muhsan, tetapi mereka itu boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina bukan muhsan mengikut syarat-syarat yang dikehendaki oleh hukum syarak.

HUKUMAN YANG DIKENAKAN KEATAS ORANG YANG ZINA MUHSAN DAN BUKAN MUHSAN

Seseorang yang melakukan zina Muhsan, sama ada lelaki atau perempuan wajib dikenakan keatas mereka hukuman had (rejam) iaitu dibaling dengan batu yang sederhana besarnya hingga mati. Sebagaimana yang dinyatakan di dalam kitab I’anah Al- Thalibin juzuk 2 muka surat 146 yang bermaksud :

”Lelaki atau perempuan yang melakukan zina muhsan wajib dikenakan keatas mereka had (rejam), iaitu dibaling dengan batu yang sederhana besarnya sehingga mati”.

Seseorang yang melakukan zina bukan muhsan sama ada lelaki atau perempuan wajib dikenakan ke atas mereka hukuman sebat 100 kali sebat dan buang negeri selama setahun sebagaimana terdapat di dalam kitab Kifayatul Ahyar juzuk 2 muka surat 178 yang bermaksud :

”Lelaki atau perempuan yang melakukan zina bukan muhsin wajib dikenakan keatas mereka sebat 100 kali sebat dan buang negeri selama setahun”.

Minggu, 26 September 2010

pengertian ilmu DHORURI dan MUKTASABAH

ilmu dhoruri yaitu :


ilmu yang masih bisa berubah hukumnya apa-apa yang pengetahuan tentangnya sudah diketahui secara pasti, yaitu sudah pasti padanya tanpa butuh pemeriksaan dan pendalilan, seperti ilmu tentang bahwa keseluruhan itu lebih besar daripada sebagian, bahwa api itu panas, dan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah subhanahu wa ta'ala.

ilmu muktasabah yaitu :

ilmu yang sudah baku hukumnya Asal kata
contohnya adalah hasabaContoh kasus: qishaashDalil naqli: Al anamSifat-Sifat Muktasabah1. Keilmuan Islam. Memahami secara benar asas-asas Islam dan Iman. Mengenal dengan baik al-Quran dan as-Sunnah. Menguasai sirah Rasullullah saw dan sejarah hidup para sahabat yang utama. Memahami dengan baik Fiqh Islam. Memahami asas-asas pemikiran dan mazhab-mazhab Islam. Memahami sejarah tamadun dan umat Islam. Memahami realiti dan keadaan umat Islam dan negara-negara Islam kontemporari. Mengenal sejarah dan kedudukan gerakan-gerakan Islam tempatan dan antarabangsa

Pengertian Ushul feqih

DEFINISI USHUL FIQIH :

Pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh. Menurut aslinya kata "Ushul Fiqh" adalah kata yang berasal dari bahasa Arab "Ushulul Fiqh" yang berarti asal-usul Fiqh. Maksudnya, pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh. Pengetahuan Fiqh adalah formulasi dari nash syari'at yang berbentuk Al-Qur'an, Sunnah Nabi dengan cara-cara yang disusun dalam pengetahuan Ushul Fiqh.

Menurut Istilah yang digunakan oleh para ahli Ushul Fiqh ini, Ushul Fiqh itu ialah, suatu ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya. Dalam pemakaiannya, kadang-kadang ilmu ini digunakan untuk menetapkan dalil bagi sesuatu hukum; kadang-kadang untuk menetapkan hukum dengan mempergunakan dalil Ayat-ayat Al-Our'an dan Sunnah Rasul yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, dirumuskan berbentuk "hukum Fiqh" (ilmu Fiqh) supaya dapat diamalkan dengan mudah. Demikian pula peristiwa yang terjadi atau sesuatu yang ditemukan dalam kehidupan dapat ditentukan hukum atau statusnya dengan mempergunakan dalil.

Yang menjadi obyek utama dalam pembahasan Ushul Fiqh ialah Adillah Syar'iyah (dalil-dalil syar'i) yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Selain dari membicarakan pengertian dan kedudukannya dalam hukum Adillah Syar'iyah itu dilengkapi dengan berbagai ketentuan dalam merumuskan hukum dengan mempergunakan masing-masing dalil itu. Topik-topik dan ruang lingkup yang dibicarakan dalam pembahasan ilmu Ushul Fiqh ini meliputi:
a. Bentuk-bentuk dan macam-macam hukum, seperti hukum taklifi (wajib, sunnah, mubah, makruh, haram) dan hukum wadl'i (sabab, syarat, mani', 'illat, shah, batal, azimah dan rukhshah).
b. Masalah perbuatan seseorang yang akan dikenal hukum (mahkum fihi) seperti apakah perbuatan itu sengaja atau tidak, dalam kemampuannya atau tidak, menyangkut hubungan dengan manusia atau Tuhan, apa dengan kemauan sendiri atau dipaksa, dan sebagainya.
c. Pelaku suatu perbuatan yang akan dikenai hukum (mahkum 'alaihi) apakah pelaku itu mukallaf atau tidak, apa sudah cukup syarat taklif padanya atau tidak, apakah orang itu ahliyah atau bukan, dan sebagainya.

Dalam pembicaraan dan pembahasan materi Ushul Fiqh sangat diperlukan ilmu-ilmu pembantu yang langsung berperan, seperti ilmu tata bahasa Arab dan qawa'idul lugahnya, ilmu mantiq, ilmu tafsir, ilmu hadits, tarikh tasyri'il islami dan ilmu tauhid. Tanpa dibantu oleh ilmu-ilmu tersebut, pembahasan Ushul Fiqh tidak akan menemui sasarannya. Istinbath dan istidlal akan menyimpan dari kaidahnya.

Kamis, 23 September 2010

PENGERTIAN FEQIH

Defini feqih......
Fiqh itu ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syari'at Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci Fiqh artinya faham atau tahu. Menurut istilah yang digunakan para ahli Fiqh (fuqaha). Fiqh itu ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syari'at Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci. Menurut Hasan Ahmad Al-Khatib: Fiqhul Islami ialah sekumpulan hukum syara', yang sudah dibukukan dalam berbagai madzhab, baik dari madzhab yang empat atau dari madzhab lainnya, dan yang dinukilkan dari fatwa-fatwa sahabat thabi'in, dari fuqaha yang tujuh di Makkah, di Madinah, di Syam, di Mesir, di Iraq, di Bashrah dan sebagainya. Fuqaha yang tujuh itu ialah Sa'id Musayyab, Abu Bakar bin Abdurrahman, 'Urwah bin Zubair, Sulaiman Yasar, Al-Qasim bin Muhammad, Charijah bin Zaid, dan Ubaidillah Abdillah.
Dilihat dari segi ilmu pengetahuan yangg berkembang dalam kalangan ulama Islam, fiqh itu ialah ilmu pengetahuan yang membiacarakan/membahas/memuat hukum-hukum Islam yang bersumber bersumber pada Al-Qur'an, Sunnah dalil-dalil Syar'i yang lain; setelah diformulasikan oleh para ulama dengan mempergunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqh. Dengan demikian berarti bahwa fiqh itu merupakan formulasi dari Al-Qur'an dan Sunnah yang berbentuk hukum amaliyah yang akan diamalkan oleh ummatnya. Hukum itu berberntuk amaliyah yang akan diamalkan oleh setiap mukallaf (Mukallaf artinya orang yang sudah dibebani/diberi tanggung jawab melaksanakan ajaran syari'at Islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).
Hukum yang diatur dalam fiqh Islam itu terdiri dari hukum wajib, sunah, mubah, makruh dan haram; disamping itu ada pula dalam bentuk yang lain seperti sah, batal, benar, salah, berpahala, berdosa dan sebagainya.
Disamping hukum itu ditunjukan pula alat dan cara (melaksanakan suatu perbuatan dalam dalam menempuh garis lintas hidup yang tak dapat dipastikan oleh manusia liku dan panjangnya. Sebagai mahluk sosial dan budaya manusia hidup memerlukan hubungan, baik hubungan dengan dririnya sendiri ataupun dengan sesuatu di luar dirinya. Ilmu fiqh membicarakan hubungan itu yang meliputi kedudukannya, hukumnya, caranya, alatnya dan sebagainya. Hubungan-hubungan itu ialah:

a. Hubungan manusia dengan Allah, Tuhannya dan para Rasulullah
b. Hubungan manusia dengan dirinya sendiri
c. Hubungan manusia dengan keluarga dan tetangganya
d. Hubungan manusia dengan orang lain yang seagama dengan dia
e. Hubungan manusia dengan orang lain vang tidak seagama dengan dia

Sabtu, 12 Desember 2009

etika suami istri

Merayu istri dan bercanda dengannya di saat santai berduaan. Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam selalu bercanda, tertawa dan merayu istri-istrinya.
Meletakkan tangan di kepala istri dan mendo`akannya. Rasululloh Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: �Apabila salah seorang kamu menikahi seorang wanita, maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, dan bacalah bimillah lalu mohon berkahlah kepada Alloh, dan hendaknya ia membaca:�(Ya Alloh, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan sifat yang ada padanya; dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukanya dan keburukan sifat yang ada padanya)� (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Al-Albani).
Disunnahkan bagi kedua mempelai melakukan shalat dua raka`at bersama, karena hal tersebut dinukil dari kaum salaf.
Membaca basmalah sebelum melakukan jima`. Rasululloh Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: �Kalau sekiranya seorang di antara kamu hendak bersenggama dengan istrinya membaca :
�(Dengan menyebut nama Alllah, ya Alloh, jauhkanlah setan dari kami dan jauhkan syetan dari apa yang Engkau rizkikan kepada kami), maka sesungguhnya jika keduanya dikaruniai anak dari persenggamaannya itu, niscaya ia tidak akan dibahayakan oleh setan selama-lamanya� (Muttafaq alaih).
Jika sang suami ingin bersenggama lagi, maka dianjurkan berwudhu terlebih dahulu, karena Rasululloh Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: �Apabila salah seorang kamu telah bersetubuh dengan istrinya, lalu ingin mengulanginya kembali maka hendaklah ia berwudhu�. (HR. Muslim).
Disunatkan bagi kedua suami istri berwudhu sebelum tidur sesudah melakukan jima`, karena hadits Aisyah menuturkan :�Adalah Rasululloh Shallallaahu alaihi wa Sallam apabila beliau hendak makan atau tidur sedangkan ia junub, maka beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat� (Muttafaq�alaih).
Haram bagi suami menyetubuhi istrinya di saat ia sedang haid atau menyetubuhi duburnya. Rasululloh Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: Barangsiapa yang melakukan persetubuhan terhadap wanita haid atau wanita pada duburnya, atau datang kepada dukun (tukang sihir) lalu membenarkan apa yang dikatakannya, maka sesungguhnya ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad�. (HR. Al-Arba`ah dan dishahihkan oleh Al-Alnbani).
Haram bagi suami-istri menyebarkan tentang rahasia hubungan keduanya. Rasululloh Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: �Sesungguh-nya manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Alloh pada hari Kiamat adalah orang lelaki yang berhubungan dengan istrinya (jima`), kemudian ia menyebarkan rahasianya�. (HR. Muslim).
Hendaknya masing-masing saling bergaul dengan baik, dan melaksanakan kewajiban masing-masing terhadap yang lain. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya: �Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut yang ma`ruf�. (Al-Baqarah: 228).
Hendaknya suami berlaku lembut dan bersikap baik terhadap istrinya dan mengajarkan sesuatu yang dipan-dang perlu tentang masalah agamanya, serta menekankan apa-apa yang diwajib Alloh terhadapnya. Rasululloh Shallallaahu alaihi wa Sallam telah bersabda: �Ingatlah, berpesan baiklah selalu kepada istri, karena sesungguhnya mereka adalah tawanan disisi kalian….� (HR. Turmudzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Hendaknya istri selalu ta`at kepada suaminya sesuai kemampuannya asal bukan dalam hal kemaksiatan, dan hendaknya tidak mematuhi siapapun dari keluarganya bila tidak disukai oleh suami dan bertentangan dengan kehendaknya, dan hendaknya istri tidak menolak ajakan suami bila mengajaknya. Rasululloh Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: �Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidutrnya lalu ia tidak memenuhi ajakannya, lalu sang suami tidur dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknat wanita tersebut hingga pagi�. (Muttafaq alaih).
Hendaknya suami berlaku adil terhadap istri-istrinya di dalam masalah-masalah yang harus bertindak adil. Rasululloh Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: �Barangsiapa mempunyai dua istri, lalu ia lebih cenderung kepada salah satunya, niscaya ia datang di hari Kiamat kelak dalam keadaan sebelah badannya miring�. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).

Faedah dan keutamaan nikah adalah:

1. Memperoleh anak (dari enak menjadi anak, tapi ada sebagian orang yg tdk mau anak alasan dia kawin bukan mau anak tapi mencari enak), bagi kita nikah untuk:
a. Mencari keridlaan Allah
dan Rasulnya, c. Mengharapkan berkah,dan safaatNya.

2. Penyaluran syahwat (dg menikah syahwat akan tersalurkan, solusi menahan pandangan mata dan menjaga kehormatan)

3. Menghibur hati, adakalanya situasi dan kondisi kita gundah, jenuh dan bete (tiap hari kesibukan scara rutin: bermunajat, dan muhasabah, maka pada giliranya istirahat dan bersenang senang)

4. Membangun rumah tangga bahagia.
Adalah Harapan setiap Keluarga.
Hidup sejahtera, yaitu: memiliki istri sholehah, anak-anak berbhakti kepada kedua orang tuanya dan baik dg masyarakat sekitarnya, dengan pergaulan lingkungan yang kondusif, serta tersedia rizki yang memadai.

5. Mujahadah (berjuang melawan hawa nafsu)
(hendaklah kalian memiliki hati yg slalu bersyukur, lidah yg slalu berdikir dan istri salihah yg membantu urusan akhirat).

Sabtu, 05 September 2009

tugas feqih

Pengertian Nikah
Secara bahasa nikah itu adalah akad atau berkumpul
tetapi Secara istilah nikah itu adalah suatu akad(perjanjian) yang mengikat antara seorang laki-laki dengan perempuan untuk menghalalkan suatu kelamin secara halal untuk membina suatu hubungan rumah tangga di dalam syariat agama islam.
Hukum nikah terdiri dari 6 Macam:
-Mubah
-Sunnah
-Makruh
-Wajib
-Haram
Mubah(boleh) yaitu boleh melakukan atau tidak melakukan karena nikah juga dianggap kebutuhan biologis
Sunnah yaitu bila seorang sudah siap secara mental dan material maka di haruskan tuk menikah
Makruh yaitu bila tidak siap secara mental dan material serta tidak hasrat untuk menikah
Wajib yaitu bila mampu menikah dan mempunyai dorongan sex yang kuat(bilido) dan takut dalam perzinaan maka wajib tuk menikah
Haram yaitu bila seseorang menikah bertujuan untuk menyakiti dan melantarkannya
maka haram
Syarat-Syarat Nikah
-Islam
-Baligh
-Berakal
-tamyiz
-mampu mencukupi
Rukun Nikah
-bertemunya mempelai laki-laki
-bertemunya mempelai perempuan
-Wali
-2 orang Saksi(laki-laki)

ijab : ucapan yang di ucapakan oleh pihak oleh wanita

qobul : ucapan yang di ucapkan oleh pihak laik-laki sebagai sahnya pernikahan